User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada pegawai asing tetapi kontrak kerjanya tidak tetap (bisa keluar sewaktu proyek sudah selesai) bagaimana perhitungan pph 21nya? _ Kalau untuk penentuan ke Pegawai Tetap/Tidak Tetap/Bukan Pegawai nanti tinggal arahkan WP nya untuk baca Pasal 1 PER-16 nya dulu kan ya? Untuk penghitunganya ya tinggal ikuti yg dilampiran. Tapi kalo ternyata kontraknya ga lebih dari 183 hari, dan statusnya masih SPLN, yaudah langsung PPh 26 20% gitu aja ya?


Jawaban

untuk penentuan tergolong masuk ke pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai arahkan WPnya menentukan berdasarkan definisi yg ada di pasal 1 PER 16/2016, nanti perhitungannya tinggal disesuaikan. terkait penentuan apakah WNA tergolong SPDN, bisa mengacu ke pasal 2 PMK 18/2021 ya. di ayat (1) disebutin: Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan pu

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H O E T
R I Q D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I K X H
 
faq/2021/07/06/000065161_1234.txt · Last modified: (external edit)