faq:2021:07:06:000065158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#78Q : Pmk 197 tahub 2007 dicabut dan diperbarui pmk 54 tahun 2021. Kalo untuk format pencatatan kan sebelumnya merujuk ke per 4/pj/2009. Apakah di pmk terbaru tersebut sudah ada per nya atau masih make per yg lama ya ms/mb untuk format prncatatannya?
Jawaban
#78A: per 4/2009 belum diganti/dicabut jadi masih berlaku. PMK 54 juga belum ada peraturan turunannya. format pencatatannya bisa ikut per-4, tapi sambil konfirm KPP juga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion