faq:2021:07:06:000065151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ketentuan mengenai batas waktu penerbitan SPMKP setelah keluarnya SKPPKPP?
Jawaban
Penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan atau sejak KPP menerima rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dalam hal telah diterbitkan SKPKPP tanpa rekening (SE-36/PJ/2019).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065151_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion