User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo WP sudah ditetapkan sebagai SPLN sesuai PMK-18/2021, tapi dia masih punya rumah di Indonesia, saat dijual penyetoran PPhnya gimana ya? (penyerahan bangunan kan harus disetor sendiri)


Jawaban

sebelum npwp dihapus krn wp menjadi spln, persyaratan sesuai pasal 3 pmk 18 2021 harus terpenuhi.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I A A D
Y T R D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N E S H
 
faq/2021/07/06/000065147_1234.txt · Last modified: (external edit)