faq:2021:07:06:000065147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP sudah ditetapkan sebagai SPLN sesuai PMK-18/2021, tapi dia masih punya rumah di Indonesia, saat dijual penyetoran PPhnya gimana ya? (penyerahan bangunan kan harus disetor sendiri)
Jawaban
sebelum npwp dihapus krn wp menjadi spln, persyaratan sesuai pasal 3 pmk 18 2021 harus terpenuhi.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065147_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion