User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya ada perdagangan alat elektronik, kebetulan dapat order emas batangan dari customer, kita beli emas di UBS dan dpt bukti potong PPh 22 sebesar 0.45%. Nah pertanyaannya apakah saat menjualnya ke customer saya juga wajib potong PPh 22? kalau dia sudah badan usaha tapi bergerak bukan di bidang penjualan emas tetap kena 0,45% ya? pakai PMK 34/2017?


Jawaban

sesuai dengan pasal 1 ayat 1 huruf K PMK-34/2017 hanya dijelaskan yg jadi pemungut adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri dan tidak dijelaskan lebih lanjut seperti yang ada di SE 70/2015 (PMK nya sudah dicabut). sepanjang dia memenuhi kriteria pemungut yg ada di pasal 1 ayat 1 huruf K, maka melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,45%. Namun jika wp memerlukan penegasan bisa konfirmasi KPP.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K Y​ K E
V E​ I J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ N Y V A
 
faq/2021/07/06/000065130_1234.txt · Last modified: (external edit)