faq:2021:07:06:000065129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Usaha kami itu sewa ruko ke tenant2, pusatnya masuk ke madya bandung cabangnya di bogor, kegiatan uasaha ada dicabang, pemotongan atas sewa ruko yg dilakukan oleh lawan transaksi ke saya munggunakan npwp cabang aau pusat ?
Jawaban
<WRAP> Pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021 mas, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion