User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065117_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PT menyewa tanah/bangunan pemiliknya adalah OP maka saat membuat kode billing menggunakan pilihan NPWP lain kan ya mas/mba?


Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, karena PT adalah pemotong, maka pada saat membuat kode billing tetap menggunakan NPWP sendiri. Kecuali penyewa bukan pemotong maka setor sendiri yg menerima penghasilan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S P C I
E S A F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V M B R
 
faq/2021/07/06/000065117_1234.txt · Last modified: (external edit)