faq:2021:07:06:000065117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT menyewa tanah/bangunan pemiliknya adalah OP maka saat membuat kode billing menggunakan pilihan NPWP lain kan ya mas/mba?
Jawaban
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, karena PT adalah pemotong, maka pada saat membuat kode billing tetap menggunakan NPWP sendiri. Kecuali penyewa bukan pemotong maka setor sendiri yg menerima penghasilan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion