Tanya
mohon petunjuk mas/mbak, untuk perusahaan yang membagi dividen kepada para pemegang saham, yang dividen tsb akan diinvestasikan kembali sesuai ketentuan PMK-18, adakah kewajiban khusus atau mekanisme pelaporan khusus untuk perusahaan yang membagi dividen tsb.
Jawaban
pmk 18 mengatur mengenai dividen yang diterima oleh wpdn baik OP maupun badan. jika perusahaan dalam negeri memberikan dividen kepada wpdn, tidak ada mekanisme pemotongan pph final nya lagi. kalo pun OP tidak menginvestasikan kembali dividennya, OP tersebutlah yang harus setor sendiri pph final terutangnya. dari sisi perpajakan, perusahaan pembagi dividen tidak melakukan pemtongan pph final atas transaksi tsb. namun, jika penerima dividen adalah spln, maka tetap dilakukan pemotongan pph pasal 26
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion