User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.


Jawaban

pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U I B Z
X M F J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ B W U​ R
 
faq/2021/07/06/000065110_1234.txt · Last modified: (external edit)