faq:2021:07:06:000065110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.
Jawaban
pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion