faq:2021:07:06:000065097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya ini kita ada costumer dan mereka baru menginfokan di bulan juni ada perubahan nomor npwp cabang ke pusat. ada transaksi di bulan mei kita bu dan sudah kita lapor bu faktur pajak keluarannya. boleh tidak untuk di bulan meinya fakturnya tidak kita ubah?
Jawaban
jelasin dulu aja kalo terkait NPWP tergantung siapa yg bertransaksi. Misal di Mei itu transaksi penyerahan ke cabang ya pake NPWP cabang (kecuali di tgl transaksi itu WP nya udh pemusatan). Mekanisme ubah NPWP di efakturpun ga bisa ya mas, bisanya dibatalkan. Tapi kalo dibatalkan peru konfirmasi AR karena transaksi aslinya tidak batal
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion