faq:2021:07:06:000065084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait uang duka yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawannya, aspek pajaknya gimana ya?
Jawaban
perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion