User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan jika perusahaan akan merugi sampai dengan Desember 2021, tapi sudah terlanjur memotong pajak dari Januari - Juni, selain mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak/SKB, apakah pajak yang sudah terlanjur dipotong ada fasilitas pengembalian pendahuluan ?


Jawaban

Untuk SKB itu jika WP menerima penghasilan yang pada ketentuan umumnya dipotong/dipungut pajak, maka dengan SKB itu wp bersangkutan tidak dipotong/dipungut. Sesuai per 21/2014 (pengganti per 1/2011) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: a. mengalami kerugian fiskal; b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasila

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X᠎ Y G​ J
V P L I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ B I B M
 
faq/2021/07/06/000065079_1234.txt · Last modified: (external edit)