User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065062_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak, apakah pph 23 atas media promosi standing poster, bisa setor sendiri? jadi pihak management mall tidak menerbtikan invoice, hanya surat konfirmasi, surat tsb dijadikan dasar pemotongan tetapi vendor tidak mau di potong pajak


Jawaban

pada dasarnya PPh Pasal 23 itu salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima WPDN dan BUT atas pemberian jasa contohnya, jadi tidak ada mekanisme setor sendiri. kalau pengguna jasanya adalah pemotong PPh Pasal 23, harusnya di potong atas penghasilan vendor tsb

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P Q Y X
E E N V​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ D Z V P
 
faq/2021/07/06/000065062_1234.txt · Last modified: (external edit)