User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

via twitter: Bagaimana jika WP (telah memiliki status WP NE krn tinggal lbh dr 183 hr slm 12 bln d luar Indo) melakukan penjualan saham non bursa ke WP DN OP yg tdk d tunjuk sbg pemotong? Brp tarif yg dikenakan? Apakah yg bertindak sbg pemotong adalah perusahaan pemilik sahamnya? kl si WP WNInya ini gak memenuhi SPLN maka dia melaporkan penjualan sahamnya itu di SPT Tahunan kan ya? artinya NPWPnya aktif kembali. atau gmn ya mas/ mbak? makasi


Jawaban

sepanjang wp tsb ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, Dalam hal WNI tsb menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri. kemudian dijelaskan juga di KMK-434/KMK.04/1999 Pasal 3 ayat 1 “Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaks

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B B G A
E K I V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F P H G
 
faq/2021/07/06/000065032_1234.txt · Last modified: (external edit)