User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Agen Heru Nurhadi: PKP penjual menerima nota retur karena terdapat barang rusak. Kemudian barang rusak tersebut diganti dan terbit invoice free of charge. Bagaimana untuk administrasi FP nya?


Jawaban

Pasal 2 ayat 3 PMK-65/2010 “Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.”, kalau diganti dengan barang yang sama tidak dianggap terjadi pengembalian, tidak perlu buat nota retur

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W J R Y
J A P V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X D Q Z
 
faq/2021/07/06/000065029_1234.txt · Last modified: (external edit)