faq:2021:07:06:000065022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q (email) Izin nanya mas/mbak, sudah cari di peraturan sebelumnya juga gak ada, pengertian “gardan penggerak” ini memang gak ada diatur di pajak ya mas/mbak, Solusinya gimana ya mas/mbak
Jawaban
#6A Pasal 2 PMK 31/PMK.010/2021, betul perbedaannya di huruf c 1 (satu) gardan penggerak (4×2), sedangkan di huruf d 2 (dua) gardan penggerak (4×4), ga perlu ngasih pengertian gardan penggerak, itu spesifikasi kendaraan bermotor
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065022_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion