User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065022_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q (email) Izin nanya mas/mbak, sudah cari di peraturan sebelumnya juga gak ada, pengertian “gardan penggerak” ini memang gak ada diatur di pajak ya mas/mbak, Solusinya gimana ya mas/mbak


Jawaban

#6A Pasal 2 PMK 31/PMK.010/2021, betul perbedaannya di huruf c 1 (satu) gardan penggerak (4×2), sedangkan di huruf d 2 (dua) gardan penggerak (4×4), ga perlu ngasih pengertian gardan penggerak, itu spesifikasi kendaraan bermotor

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I M L O
J R X V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T Q B U
 
faq/2021/07/06/000065022_1234.txt · Last modified: (external edit)