faq:2021:07:06:000065002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan memberikan uang sponsorship kepada organisasi, apakah dikenakan PPh 23? Apakah masuk royalti?
Jawaban
menurut informasi WP tidak ada penyerahan jasa, murni sumbangan, sesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jika tidak termasuk ke dalam penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/06/000065002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion