User Tools

Site Tools


faq:2021:07:06:000065002_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan memberikan uang sponsorship kepada organisasi, apakah dikenakan PPh 23? Apakah masuk royalti?


Jawaban

menurut informasi WP tidak ada penyerahan jasa, murni sumbangan, sesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jika tidak termasuk ke dalam penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M U B K
V G K T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P X B U
 
faq/2021/07/06/000065002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1