faq:2021:07:05:000089863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP wanita kawin kewajiban pajak memilih terpisah, sudah punya NPWP tapi NE kemudian daftar NPWP kembali dan mendapat nomor NPWP baru, apakah hal tersebut tidak akan menjadi masalah apabila ada 2 nomor?
Jawaban
PM, WP menginformasikan dua NPWP dan setelah dicek di apportal dan sidjp memang masing terdaftar dengan nama WP tersebut. Dijelaskan kalo memang dia yakin satu wp punya dua npwp, silakan ajukan penghapusan aja salah satunya. Bisa mengacu ke pasal 34 ayat (2) huruf l PER-04/PJ/2020. Salah satu kriteria buat bisa dihapus, Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000089863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion