User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000089863_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP wanita kawin kewajiban pajak memilih terpisah, sudah punya NPWP tapi NE kemudian daftar NPWP kembali dan mendapat nomor NPWP baru, apakah hal tersebut tidak akan menjadi masalah apabila ada 2 nomor?


Jawaban

PM, WP menginformasikan dua NPWP dan setelah dicek di apportal dan sidjp memang masing terdaftar dengan nama WP tersebut. Dijelaskan kalo memang dia yakin satu wp punya dua npwp, silakan ajukan penghapusan aja salah satunya. Bisa mengacu ke pasal 34 ayat (2) huruf l PER-04/PJ/2020. Salah satu kriteria buat bisa dihapus, Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C B N I
A F J N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S H M L
 
faq/2021/07/05/000089863_1234.txt · Last modified: (external edit)