faq:2021:07:05:000069304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kesalahan atau informasi yang keliru atau tidak lengkap dalam pengisian SPT Badan, apa sanksi yang dikenakan oleh DJP kepada wajib pajak? ketentuanya ada dimana kak?
Jawaban
dianggap tidak disampaikan. cek di pmk 9/2018. untuk sanksi bisa dikenakan tergantung dari apa yang diperiksa atau diteliti dari spt tersebut. cek di uu kup sttc uu cika.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000069304_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion