User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000069303_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kita sebagai satker berbelanja di toko di atas 2 juta, untuk pajak yg digunakan 411211. untuk npwp yg digunakan apakah npwp satker atau npwp toko? untuk pembayaran ppn tsb? karena di e billing apabila pilih akun 411211 tidak ada pilihan npwp orang lain. sehingga otomatis ppn disetor menggunakan npwp kita bukan toko. apakah memang seperti itu? Tokonya non PKP mas/mba


Jawaban

instansi pemerintah bertransaksi dengan non pkp, maka tidak terutang ppn dan tidak dilakukan pemungutan ppn oleh instansi pemerintah.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X​ P​ P K
C S R L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D X D T M
 
faq/2021/07/05/000069303_1234.txt · Last modified: (external edit)