faq:2021:07:05:000069303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kita sebagai satker berbelanja di toko di atas 2 juta, untuk pajak yg digunakan 411211. untuk npwp yg digunakan apakah npwp satker atau npwp toko? untuk pembayaran ppn tsb? karena di e billing apabila pilih akun 411211 tidak ada pilihan npwp orang lain. sehingga otomatis ppn disetor menggunakan npwp kita bukan toko. apakah memang seperti itu? Tokonya non PKP mas/mba
Jawaban
instansi pemerintah bertransaksi dengan non pkp, maka tidak terutang ppn dan tidak dilakukan pemungutan ppn oleh instansi pemerintah.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000069303_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion