Tanya
Selamat pagi mas/mbak https://twitter.com/reginaapingkan/status/1410850051933433857 NPWP pusat ada di KPP madya yaitu dilampiran B dari per-05/PJ/2021, cabang diluar lampiran B yaitu di KPP Pratama Kebayoran 3. Untuk PPh 21 dibuat menggunakan DB baru atau DB lama? Maaf min setelah pemusatan NPWP pusat dan NPWP cabang ada di KPP madya Jika seperti ini berarti DB nya masih menggunakan yg lama tetapi pelaporanya baik pusat maupun cabang dilaksanakan menggunakan NPWP Pusat di KPP BKM?
Jawaban
Kalo aku lihat dari history tweetnya, wp nya melakukan ralat atas info sebelumnya ya, jadi intinya info dari wp setelah SMO pusat dan cabangnya terdaftar di KPP BKM kan ya mas… Jika iya, nanti boleh sambil dipastikan lagi apakah pusat dan/atau cabangnya terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam lampiran huruf B atau enggak. Jika Iya, berarti utk penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat pada KPP BKM. Kemudian, nanti bisa sambil ditanyakan lg kepada WP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion