faq:2021:07:05:000067130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahan kami akan tutup dan bubar, untuk pembayaran PPH psl 25 bgmn ya? krn sudah tidak sanggup bayar lagi apakah bisa ada pengurangan atau boleh tidak bayar?
Jawaban
<WRAP> kasih atruran http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000067130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion