faq:2021:07:05:000067129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sewa bangunan (penyewa badan) dan dia dapet tagihan dari pihak pengelola bangunan secara terpisah atas service charge (bukan yg menyewakan dan tidak jadi satu dgn biaya sewa) itu dikenakan pph 23 atas jenis jasa apa ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai penjelasan pasal 4 ayat (2) PP 34 tahun 2017.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000067129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion