User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000065982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada kaitannya kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), dengan pp1 tahun 2012 pasal 5 yang mengatakan bahwa kalau dipakai produktif tidak dipungut ppn dan ppnbm?… sama ini pak/bu, yang terakhir apakah ada kaitannya dengan pp1 tahun 2012 pasal 5 yang mengatakan bahwa kalau dipakai produktif tidak dipungut ppn dan ppnbm?


Jawaban

Pastikan lg transaksinya apakah dijual ke pihak lain atau pemakaian sendiri, kalau dijual ke pihak lain bs masuk klausul pasal 16 D. kalau pemakaian sendiri sudah dijelaskan sesuai penjelasan pasal 5

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R L W᠎ S
M Y S R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C A᠎ F S
 
faq/2021/07/05/000065982_1234.txt · Last modified: (external edit)