User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000065139_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila terdapat kesalahan pengisian laporan realisasi ereporting PPh FInal UMKM itu bagaimana? sedangkan melakukan pembetulan sudah lewat batas nya d ereporting


Jawaban

Sesuai ketentuan di pasal 6 ayat 7 PMK 9/2021, “Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).” Jadi, apabila lewat dari jangka waktunya, maka akan tertolak sistem. Jadi, Silakan konfirmasi ke KPP utk mekanisme pembetulannya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K L N᠎ L
C Z E L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q D S W
 
faq/2021/07/05/000065139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)