faq:2021:07:05:000065139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila terdapat kesalahan pengisian laporan realisasi ereporting PPh FInal UMKM itu bagaimana? sedangkan melakukan pembetulan sudah lewat batas nya d ereporting
Jawaban
Sesuai ketentuan di pasal 6 ayat 7 PMK 9/2021, “Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).” Jadi, apabila lewat dari jangka waktunya, maka akan tertolak sistem. Jadi, Silakan konfirmasi ke KPP utk mekanisme pembetulannya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000065139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion