User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000065012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika vendor saya memberikan jasa kepada saya (saya adalah PT) dan vendor tersebut memberikan SKB, maka apakah saya tidak perlu memotong PPh 23 (2%) atas jasa, tetapi saya wajib memotong PP 23 (0,5%) atas jasa yg saya terima? lapornya gimana?


Jawaban

Sudah konfirmasi bahwa vendor memberikan suket pp 23 untuk mendapat fasilitas pph final dtp. Jadi, pemotong tidak melakukan pemotongan. Si vendor lapor realisasi.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U U K B
A R X R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O S E N
 
faq/2021/07/05/000065012_1234.txt · Last modified: (external edit)