faq:2021:07:05:000064997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan dalam negeri menerima dividen dari pt lain (WP dalam negeri, bukan tbk), menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak dikenakan pph karena bukan objek pajak. Apakah ada persyaratan atas minimal jumlah/besar dividen yang dibagikan sehingga tidak dikenakan pph dividen tersebut?
Jawaban
tidak ada, selama dividennya didapatkan dr badan dalam negeri dan yg menerima badan maka atas dividen itu dikecualikan dr objek.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion