User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064990_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aspek perpajakan konversi laba ditahan menjadi setoran modal


Jawaban

Oke jadi gini sis, kita mengacu ke Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008 terkait definisi dividen. ini kan email jadi jawab normatif saja, jika masuk salah satu diantara yang disebutkan maka sebenarnya transaksi yang dilakukan WP tsb masuk dalam definisi dividen. Kalau aku lihat salah satunya kan ada pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran ( tidak ada penyetoran kan karena konversi saldo laba ditahan menjadi modal.Untuk dividen balik ke PMK 18/2021. Apakah

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W Y F S
Z C Q V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V L Q W
 
faq/2021/07/05/000064990_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)