User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064989_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wajib pajak badan mendapatkan Surat Tagihan Pajak yang mana sekarang sudah masuk ke bagian juru sita, kalau kita mau mengajukan pengangsuran untuk pembayarannya bagaimana prosesnya? ini ketentuannya yg di pasal 21 pmk 242 bkn ya mas/mba?


Jawaban

Iya kak, sesuai pasal 20 -30 PMK 242/2014 Kalau atas STP nanti ga ada sanksi administrasi berupa bunga lagi kalau mau ditunda atau diangsur

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H I L D
A A J W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z K D Y᠎ N
 
faq/2021/07/05/000064989_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1