faq:2021:07:05:000064989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wajib pajak badan mendapatkan Surat Tagihan Pajak yang mana sekarang sudah masuk ke bagian juru sita, kalau kita mau mengajukan pengangsuran untuk pembayarannya bagaimana prosesnya? ini ketentuannya yg di pasal 21 pmk 242 bkn ya mas/mba?
Jawaban
Iya kak, sesuai pasal 20 -30 PMK 242/2014 Kalau atas STP nanti ga ada sanksi administrasi berupa bunga lagi kalau mau ditunda atau diangsur
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064989_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion