faq:2021:07:05:000064979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mengirim hasil barang produksinya ke pada pembeli, dikenakan PPh 23?
Jawaban
Kalau yg memberikan jasanya badan dan jasa tsb ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph23, Kalau org pribadi objek potput pph pasal 21, sepanjang dia ada Suket PP23 atas penghasilan dari sewa tsb tidak dipotong pph pasal 23 tetapi dipotong pph final 0,5%
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion