User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan orang tua mau hibah saham ke ankanya… awalnya kan tidak ad hubungan usaha sama sekali. tapi setelah hibah jd ada hubungan usaha. Apakah itu msh termasuk dalam pengecualian objek pajak ya?


Jawaban

jelaskan normatif tentang hibah yg dikecualikan dari objek pajak yg dijelaskan di Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008 jika wp kesulitan untuk menentukan hibah tsb dikecualikan dari objek pajak atau tidak, bisa konsultasi dengan AR

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D B P​ F Q
T H H A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O O M D
 
faq/2021/07/05/000064976_1234.txt · Last modified: (external edit)