faq:2021:07:05:000064968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, apakah pengajuan SKB PPh 23 PER-1/PJ/2011 bisa dikirim lewat pos? Aku cek di per nya ga disebutin.
Jawaban
Sampaikan saja bahwa memang diketentuannya tidak diatur. Sampaikan saja normatif seperti dalam ketentuan PER-1/2011 atau SE-11/2011. Kemudian minta WP untuk menghubungi KPP via telepon, apakah dalam kondisi pandemi, bisa di kirimkan melalui pos bahkan email, atau masih bisa disampaikan langsung. Karena memang beberapa layanan tidak diterima secara tatap muka untuk kondisi pandemi saat ini.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion