User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau suatu perusahaan memiliki suket PP 23, berarti kita tidak potong PPh 23 atas jasa nya kan ya? pd sistem ebupot tidak perlu diinput lg kan ya ? dia dipotongnya PPh 4(2) masuk di espt 4(2) kan y?


Jawaban

iya sudah benar. Perhatikan PMK-99/2018 untuk mekanisme pemotongnya ya. Boleh juga di infokan PMK-9/2021, namun yang perlu diperhatikan jangka waktu insentif hanya sampai masa Juni 2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T C Z U
L F B D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W N S Q
 
faq/2021/07/05/000064967_1234.txt · Last modified: (external edit)