faq:2021:07:05:000064967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau suatu perusahaan memiliki suket PP 23, berarti kita tidak potong PPh 23 atas jasa nya kan ya? pd sistem ebupot tidak perlu diinput lg kan ya ? dia dipotongnya PPh 4(2) masuk di espt 4(2) kan y?
Jawaban
iya sudah benar. Perhatikan PMK-99/2018 untuk mekanisme pemotongnya ya. Boleh juga di infokan PMK-9/2021, namun yang perlu diperhatikan jangka waktu insentif hanya sampai masa Juni 2021
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion