User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPh 22 atas barang mewah atau tidak ya?


Jawaban

Objek PPh 22 barang sangat mewah sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I H​ W H
U Q D K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N᠎ L​ D᠎ L
 
faq/2021/07/05/000064963_1234.txt · Last modified: (external edit)