User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada dasar hukum kah jika melakukan pembetulan terkait aset tdk dikenakan denda?


Jawaban

Dalam UU KUP pembetulan diperkenankan apabila terjadi kesalahan saat pengisian spt. Pengenaan sanksi hanya dilakukan ketika adanya telat pelaporan atau telat pembayaran. Dalam hal pembetulan mengakibatkan utang pajak lebih besar dan jangka waktu pembayaran sudah lewat maka dapat dikenakan sanksi. Tetapi untuk pembetulan aset secara ketentuan seharusnya tidak dikenakan sanksi.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A S​ O​ S
K᠎ V P Z᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U A R E
 
faq/2021/07/05/000064957_1234.txt · Last modified: (external edit)