faq:2021:07:05:000064957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada dasar hukum kah jika melakukan pembetulan terkait aset tdk dikenakan denda?
Jawaban
Dalam UU KUP pembetulan diperkenankan apabila terjadi kesalahan saat pengisian spt. Pengenaan sanksi hanya dilakukan ketika adanya telat pelaporan atau telat pembayaran. Dalam hal pembetulan mengakibatkan utang pajak lebih besar dan jangka waktu pembayaran sudah lewat maka dapat dikenakan sanksi. Tetapi untuk pembetulan aset secara ketentuan seharusnya tidak dikenakan sanksi.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion