User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064955_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon bantuan mas/mbak, ada WP bertanya tentang jasa parkir yang dia gunakan, pertanyaan WP adalah apakah jasa yg diterima tsb wajib dilakukan pemotongan PPh 23, kemudian saya cek dalam PMK-141/2015 ada klausul tentang jasa pengelolaan parkir, yang saya tanyakan maksud dalam ketentuan tsb apakah penghasilan atas uang parkir atau jasa pengelolaan lahan parkir oleh pihak lain yg bukan pemilik lahan parkir. mohon petunjuknya


Jawaban

Sesuai di PMK 141/2015, yang masuk dalam objek pajak pph 23 atas jasa adalah jasa pengelolaan parkir. Sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota. Untuk pengertian dr pengelolaan parkir sendiri tdk dijelaskan lebih lanjut di PMK 141/2015. Apabila membutuhkan penegasan bisa ke KPP.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P E W J
Q Y X​ D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A​ Q A L
 
faq/2021/07/05/000064955_1234.txt · Last modified: (external edit)