User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk wp yg dpt memanfaatkan skb pp potput (pph 22) salah satunya adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, apakah bisa disimpulkan bahwa poin 3 baru menerangkan posisi Lebih bayara ya pph 25/29 badannya?


Jawaban

Normative. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. (SE-11/PJ/2011)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ T F I᠎ U
Q E T P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L R T T
 
faq/2021/07/05/000064954_1234.txt · Last modified: (external edit)