User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya mendapat invoice dari bank luar negeri sehubungan dengan jasa, apakah hal tersebut tetap menerapkan pph 26 dan wajib menggunakan DGT? atau ada peraturan lain karena lawan transaksinya bank luar negeri.


Jawaban

secara umum dikenakan PPh 26 tarif 20%. tapi jika pihak LN memanfaatkan P3B, tarif menyesuaikan yang diatur di P3B tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A O R K
F L X E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R C᠎ O I
 
faq/2021/07/05/000064949_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1