faq:2021:07:05:000064949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya mendapat invoice dari bank luar negeri sehubungan dengan jasa, apakah hal tersebut tetap menerapkan pph 26 dan wajib menggunakan DGT? atau ada peraturan lain karena lawan transaksinya bank luar negeri.
Jawaban
secara umum dikenakan PPh 26 tarif 20%. tapi jika pihak LN memanfaatkan P3B, tarif menyesuaikan yang diatur di P3B tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064949_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion