User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cara koreksi SPT lebih bayar pph 21, karena karyawan meninggal (penerima insentif pph 21)?


Jawaban

WP karyawan tetap, meninggal dunia Juni 2021. Jan s.d Mei terima insentif PPh 21 DTP. Pemanfaatan insentif untuk 5 bulan tsb tidak perlu dikoreksi, selama memang di masa pajak tsb wp memenuhi kriteria dan berhak memperoleh insentif 21 DTP. SPT Masa PPh 21 pemberi kerja Jan s.d Mei juga tidak perlu dibetulkan, selama pelaporannya sudah benar. Hitung PPh 21 & buat 1721 A1 bagi karyawan yg berhenti bekerja krn meninggal dunia, merujuk PER-16/2016 (contoh I.6.2.2) & PER 14/2013

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H᠎ W M S
L M N F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I X X P
 
faq/2021/07/05/000064944_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1