faq:2021:07:05:000064939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya mengenai pemindahbukuan WP Orang Pribadi. Jadi di 2018 & 2019 saya menyetor PPh 4(2) Sewa Tanah/bangunan Disetor Sendiri. Ternyata ada kekeliruan, seharusnya yang harus menyetor sendiri adalah WP Lain yakni PT/Badan. Atas penyetoran tersebut, apakah bisa dilakukan Pemindahbukuan ke SPT Masa PPh 4(2) PT/Badan?
Jawaban
Pemilik tanah dan/bangunan mrpk perusahan dan penyewa adalah OP. Krn penyewa bukan pemotong seharusnya pemilik setor sendiri. Pemilik (perusahaan) salah setor menggunakan NPWP karyawannya. Sepanjang kriteria PBK terpenuhi, WP bisa mengajukan PBK dengan tatacara sbmn diatur pd PMK-242/2014.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion