faq:2021:07:05:000064933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp jual gedung kantornya (yg semula dia gunakan untuk tujuan produktif, dan di pencatatan di catat sebagau fixed asset), apakah saat dijual, bisa tdk dipungut ppn nya seperti di pasal 5 pp1 tahun 2012?
Jawaban
<WRAP> beda kasus ya, untuk Pasal 5 PP 1 ini kasusnya untuk pemakaian sendiri (salah satunya tujuan produktif), klo penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan ini bisa terutang PPN apabila masuk ke ketentuan Pasal 16D UU PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion