User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang kring pajak, mau bertanya terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Wajib Pajak Badan. Dalam kasus dimana STP belum pernah diterbitkan, apakah ada masa daluwarsa/maksimal untuk diterbitkannya STP atas telat lapor/telat bayar SPT ya? misal sudah lewat 5 tahun maka tidak akan diterbitkan STP atas keterlambatan tsb?


Jawaban

STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O S M T
W Q F Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P D B F
 
faq/2021/07/05/000064930_1234.txt · Last modified: (external edit)