faq:2021:07:05:000064927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima ph dari badan DN, tapi proyeknya ada di LN selama 6 bulan, ketentuan perpajakannya gmn mas/mb? dasar hukumnya dmn?
Jawaban
gali lagi aja apakah dia sudah menjadi SPLN atau masih SPDN berdasarkan PMK-18/2021. Dia (WNI) bisa dianggap sebagai SPLN apabila memenuhi syarat berjenjang Pasal 3 ayat 1c. Kalo gak memenuhi artinya dia masih dianggap SPDN, dikenakan seperti biasa PPh 21 kalo OP. Nah lalu boleh juga digali detail pekerjaan dia gimana
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion