faq:2021:07:05:000064925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait dengan SKPKB. Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat nominal yang setuju dan tidak setuju. Atas jumlah pajak yang saya setujukan, apakah saya dapat melakukan pengangsuran? Contoh atas SKP sebesar 2M , saya setuju 1M dan tidak setuju 1 M. Atas jumlah pajak yang saya setuju (yaitu 1M) apakah pembayarannya dapat diangsur?
Jawaban
WP berniat mengajukan keberatan. Jika WP mengajukan angsuran dan sudah disetujui KPP, WP tetap harus melunasi seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan diajukan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion