User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana prosedur pengajuan pemanfaatan insentif PMK 239 berkaitan insentif PPN?


Jawaban

Untuk memanfaatkan insentif PPN-nya tidak perlu mengajukan permohonan. Sepanjang dia termasuk pihak tertentu Pasal 2 ayat (2) dan dia membeli BKP dan atau memanfaatkan JKP sebagaimana di maksud pada Pasal 2 tsb, maka otomatis mendapatkan insentif PPN

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P H᠎ S P
O A L B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T W Q I
 
faq/2021/07/05/000064924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1