User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mbak ada defisini ahli waris untuk perubahan data npwp op jadi warisan belum terbagi itu ada dimana ya? apakah dia istri atau anak? trus kalau ahli waris gapunya npwp?


Jawaban

Secara perpajakan tidak disebutkan pengertian ahli waris, terkait pembuktian bahwa dia adalah ahli waris atau tidak itu nanti tinggal pembuktian dokumen ke KPP saja (misalnya disebutkan dalam akta waris) Apabila ingin perubahan data op menjadi wbt, sesuai Pasal 13 ayat (6) huruf b harus melampirkan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, apabila wakil wbtnya adalah ahli waris maka melampirkan fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris. Apabila tidak me

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C C J Q
X S S᠎ U᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S B W A
 
faq/2021/07/05/000064922_1234.txt · Last modified: (external edit)