faq:2021:07:05:000064921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalau penjual punya SKB PPh pasal 23 yg terbit tanggal 11 Mei, lalu pembeli melakukan pembayaran tgl 11 mei untuk invoice tgl 20 April. apakah dapat menggunakan SKB tsb atau dipotong PPh ya? ini brarti aku jelasin Psl 15 PP 94/2010 atau gimana mas mba?
Jawaban
SKBnya SKB berdasarkan ketentuan yang mana belum ada info ya je? Nah kalau SKB berlaku saat pemotongan sesuai pasal 15 PP 94/2010, maka WP bisa memanfaatkan SKB tersebut. Jadi yang dilihat saat pemotongannya apakah masuk dalam periode penggunaan SKB tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion