faq:2021:07:05:000064920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan PPN IMpor dan pph22 impor dtp gmn ya? impor barang kesehatan, pilih yg mana ya ? untuk ppn impor dan pph 22 impor?
Jawaban
Untuk PPN impor dijelaskan pasal 2 PMK 239/2020, Pihak Tertentu yang melakukan impor barang (Objek PMK) untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor : Pembebasan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB), Pembebasan bagi Pihak Tertentu berlaku sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2021, Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Lampiran PMK), Laporan disampaikan melalui laman www.pajak.go.id palin
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion