User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah berada di Luar Negeri sejak 2017, tapi masih melaporkan SPTnya sampai 2020 atau 2019, sekarang posisi disana dia sekolah dan bekerja, apakah bisa di non efektifkan, dan kalau bisa, apakah bisa diproses di Kring_Pajak?


Jawaban

PER 04/2020 Penetapan WP NE Pasal 24 ayat 2 huruf d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Penetapa NE tersebt tidak bisa dilakukan di kring pajak. Dijelaskan pasal 3, 4, dan 5 PMK

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H O C B
T R H​ G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z R M J
 
faq/2021/07/05/000064919_1234.txt · Last modified: (external edit)