User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT dan menjadi lebih bayar apakah lebih bayar tersebut bisa dikembalikan uangnya?


Jawaban

sesuai pasal 8 UU KUP Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. jadi bisa2 aja statusnya lb, namun untuk pengembalian uang, tergantung dari hasil pemeriksaannya bagaimana, hasilnya lebih bay

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H S X A
M P᠎ Q I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A C G E
 
faq/2021/07/05/000064916_1234.txt · Last modified: (external edit)