faq:2021:07:05:000064916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT dan menjadi lebih bayar apakah lebih bayar tersebut bisa dikembalikan uangnya?
Jawaban
sesuai pasal 8 UU KUP Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. jadi bisa2 aja statusnya lb, namun untuk pengembalian uang, tergantung dari hasil pemeriksaannya bagaimana, hasilnya lebih bay
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion